Sabtu

Selamatkan Siswa dari Pertikaian Pejabat

KETENANGAN belajar 217 siswa SDN 07 Kota Pontianak, Kalbar terusik kembali. Kekhawatiran kehilangan tempat belajar mencuat, seiring surat Gubernur Kalimantan Barat Drs Cornelis MH kepada Wali Kota Pontianak dr H Buchary Abdurrahman tertanggal 13 Agustus 2008.

Sengketa tanah antara Pemprov Kalbar dengan Pemko Pontianak menjadi titik nadir bagi kelangsungan belajar-mengajar siswa SD yang umumnya tinggal di seputar sekolah. Secara juridis, tanah HPL seluas 7.583 meter persegi di Jl Trunojoyo, Benua Melayu Darat Pontianak Selatan itu sah milik Pemprov Kalbar.

Wali Kota Pontianak telah memahami statuta kepemilikan ini, meski beberapa tahun lalu sempat merasa berhak atas tanah bersertifikat HPL Nomor 1 Tahun 1981 itu. Bukti berita acara serah terima satuan kerja dan berita acara serah terima aset tanah eks milik asing, tidaklah bisa dijadikan dasar kepemilikan.

Itu sebabnya, wali kota mengajukan permohonan hibah dalam beberapa suratnya kepada gubernur. Namun, permintaan ini tidak bisa diluluskan. Selain Pemprov Kalbar telah menunjuk pengelolaan tanah HPL kepada swasta, perjalanan penarikan aset Pemprov berlangsung relatif kurang lancar.

Ketika gubernur masih dijabat Usman Ja’far, telah dibuat surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 409 Tahun 2006, 20 Junli 2006 lalu. Isinya, Pemprov Kalbar menetapkan Dr H Oesman Sapta sebagai penerima penunjukan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut selama 20 tahun.

Tentu pengelolannya sesuai peruntukan tanah, yaitu sebagai sarana pendidikan/bidang pelatihan dan restoran (kepariwisataan), sekaligus tempat tinggal. Oesman Sapta telah diwajibkan membayar retribusi dan konpensasi sekitar Rp 1 miliar.

usman ja’far serahkan jabatan

Nilai dan ketentuan pemakaian aset daerah ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kewajiban membayar retribusi dan konpensasi ini dilaksanakan paling lambat dua pekan, setelah perjanjian ditandatangani kedua pihak.

Meski begitu, peralihan pengelolaan atas harta kekayaan Pemprov Kalbar ini, belum mematahkan semangat Pemko Pontianak untuk menguasainya. Oleh karena itu, wali kota mengajukan surat hibah. Pembangunan gedung baru terus dilakukan.

Gubernur akhirnya membuat teguran, dan minta wali kota menghentikan pembangunan fisik apapun di atas tanah HPL milik Pemprov, 31 Agustus 2007. Inilah sengketa yang melatari pengelolaan tanah HPL hingga melahirkan surat perintah pembongkaran semua bangunan yang ada.

Artinya, 217 siswa berikut 13 guru yang ada akan kehilangan tempat belajar-mengajar. Kapan waktunya, tentu bergantung sikap bijak wali kota maupun gubernur. Hukum niscaya ditegakkan, tetapi nasib siswa dan guru juga tak boleh diabaikan.

Tak seorang siswa maupun guru mau kehilangan kesempatan menimba ilmu. Sebaliknya, tak seorang pun warga negara dibenarkan, asal menempati tanah yang bukan haknya. Kearifan wali kota melepas pengelolaan tanah HPL Pemprov, dan mencarikan tempat baru untuk belajar-mengajar SDN 07, menjadi solusi terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

walikota buchary

Jika secara juridis memang tak didukung bukti formil dan materiil, tak ada alasan lagi mempertahankan. Membiarkan sengketa berlarut-berlarut, tentu bukan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat. Di sinilah sikap arif dan bijaksana dalam tata kepemerintahan diuji.

Eksistensi sekolah urgen dicarikan lahan dan bangunan pengganti. Jangan sampai mereka ditempatkan sebagai tameng dalam sengketa. Siswa SD belum mampu memahami masalah hukum yang terjadi, mereka hanya memerlukan tempat belajar yang baik, bersih dan berkualitas. Mereka risau jika kehilangan tempat belajar yang notabene lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya.

Pemprov yang telah menunggu hampir dua tahun terakhir, perlu sedikit sabar. Kesinambungan proses belajar-mengajar berikut sarana dan prasarana SDN 07 memang menjadi tanggungjawab Pemko Pontianak. Namun, akan kontraproduktif, jika pembongkaran dilakukan serta merta.

Perlu penyiapan matang merelokasi sekolah. Dan, ini akan lebih baik, jika ada musyawarah antara Pemprov dan Pemko yang mengutamakan kepentingan siswa atau masyarakat.

Saatnya kita bersikap dan bertindak menggunakan nurani. Dengan begitu, kita mampu menyadari kekhilafan dan kesalahan yang telah terjadi, termasuk menempati tanah HPL yang bukan hak. Membuat anak didik Pontianak pintar adalah kewajiban yang tersurat dalam UUD 1945, tapi membuat hukum tegak dan pasti, tak ada tawar-menawar dalam negara hukum kita.

Label:

Cita-cita Hampa 63 Tahun Merdeka


MERDEKA! Satu kata inilah yang menggetarkan Bumi Pertiwi, 63 tahun silam. Hampir setiap jengkal republik ini begitu suka cita. Bangsa tercinta ini terbebas dari cengkeraman penjajah.

Meminjam kata-kata Gombloh dalam untaian syair lagu Merah Putih, merah darahku, putih tulangku, itulah Indonesia-ku.Tak seorang pun kala Bangsa ini merdeka, memperdebatkan asal-usul, ras, agama dan suku.

Seluruh keanekaragaman asal-usul rakyat menyatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bangsa kita pun sepakat meletakkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sendi hidup bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

Semua suku, umat beragama, dan ras, bergandeng-tangan sebagai warga negara Indonesia. Begitu membahagiakan, dan membanggakan sebagai warga Republik Indonesia. Wajar, dan seharusnya begitu, mengingat panjangnya masa getir nan kelam hidup di bawah kaki kolonial.

Tiga setengah abad dijajah Belanda dan sekian tahun ditindas pasukan samurai Jepang, adalah kehidupan getir tak terkira. Ratusan juta jiwa, dan mungkin miliaran nenek moyang kita jadi korban kebengisan penjajah.

Oleh karena itu, sungguh berkah tak terkira, ketika bangsa Indonesia merdeka. Tuhan Yang Esa memberi tanda waktu, 17 Agustus 1945 sebagai momentum sejarah bangsa kita. Merdeka! Tak hanya secara fisik, juga psikis.

Warga Indonesia bebas berpikir, bebas mencari nafkah, bebas menjalankan aktifitas sosial budaya, serta bebas menunaikan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Tentu bebas, bukan bebas seenak gue.


Kebebasan tetap dalam konsensial, berada dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara ini. Di dunia, faktanya tak ada kebebasan absolut, sekalipun di Amerika Serikat yang memproklamirkan sebagai negara paling demokratis di jagad ini.

Seiring perkembangan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara, republik ini telah melalui orde demi orde. Mulai Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi, dan kini memasuki Orde Global.

Sepanjang itulah, bangsa ini belum tiba pula pada cita-cita nasional yang didambahkan segenap rakyat dan bangsa. Terciptanya masyarakat cerdas dan adil makmur, sungguh masih jauh. Sekitar 39 juta dari 200 juta penduduk negeri ini, masih tepekur dalam jurang kemiskinan dan kebodohan.

Keadilan dan kepastian hukum masih menjadi utopia, belum bisa dirasakan anak bangsa. Di bidang akhlak pun, bangsa ini sedang mengalami dekandensi moral. Anak-anak melawan orangtua, bahkan di tanah Sumatera anak menghamili ibu kandungnya. Demikian halnya orangtua lelaki, teramat banyak kisah hitam di antero Nusantara.

Corak kehidupan sosial dan budaya generasi muda, terperosok nun jauh ke wilayah global jagad ini. Gaya hidup global, dan spesifik Eropa menjadi imperative ideas. Lupa jatidiri, lupa adat, lupa bangsa sendiri. Krisis akhlak, diri, dan krisis budaya bangsa melanda negeri ini.

Muaranya, kehidupan materi menjadi tujuan utama. Hidup untuk makan. Hidup untuk senang- senang, hidup untuk kemewahan duniawi. Inilah yang memenjara perwujudan cita-cita para pahlawan kita. Pahlawan bangsa ini ‘menangis’ dalam kubur, menyaksikan ulah faktual kita di Bumi Pertiwi selama 63 tahun ini.

Para pemimpin, apakah pemimpin di daerah maupun pemimpin nasional, kenyataannya belum mampu membawa bangsa ini menapaki cita-cita bangsa. Sebaliknya, mereka yang berada di pemerintahan dan di perwakilan rakyat, justru berlomba memupuk pundi-pundi rupiah dan harta, sekalipun melalui jalan korupsi.

Sudah banyak kepala daerah maupun wakil rakyat yang dipenjarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi belum juga ada efek jera yang signifikan. Ada yang salah dalam sistem ketatanegaraan ini.

Timor Timur telah melepaskan diri. Aceh yang berikrar setia NKRI masih meradang. Warga perbatasan di Kalimantan Barat bahkan lebih mengenal Malaysia daripada Indonesia. Siapa salah? Sebagai pemimpin negeri, patut malu dan berani mengakui fakta ini.

Kini saatnya merenung dan berbuat konkret dengan hati nurani, bukan sekadar mengandalkan otak yang cenderung menipu. Bukan pula sekedar kontemplasi dalam ritual renungan malam 17 Agustusan.Tapi, bertanya pada diri masing-masing. Apa yang telah kuperbuat untuk negeri tercinta ini? Bagaimana pula memberi sumbangsih terhadap pencapaian cita-cita negeri ini. (*)

Label: